Thursday, December 10, 2015

Bagimu Agamamu Bagiku Agamaku

Sejak awal sejarah kemanusiaan, leluhur kita sudah mengenal kekerasan mampu saling membunuh dengan tangan kosong atas nama agama. Agama telah menjadi suatu bentuk kekerasan ketika pengikutnya sudah tidak bisa mentolerir umat lain yang memiliki pandangan dan kepercayaan yang berbeda.
Masalah dasar yang membuat agama mampu menjadi suatu instrumen kekerasan adalah eksklusivisme yang telah tertanam dalam konsep agama yang menjadi alasan para pengikutnya dapat bersikeras bahwa apa yang mereka anut adalah yang paling sempurna. Memang, dalam suatu kepercayaan tidak bisa disalahkan hal-hal yang berhubungan dengan kesempurnaan atas hal yang seorang manusia yakini, entah seseorang menganut suatu agama atau tidak menganut sama sekali bukanlah masalah tetapi yang terpenting adalah bagaimana seseorang tersebut berperilaku dalam hidupnya terlepas dari apa yang ia anggap sebagai panutan kesempurnaan.
Sejarah manusia sudah pernah dan bahkan sedang diwarnai lagi dengan darah sesamanya yang tumpah atas nama agama baik di bumi nusantara ini maupun di dunia Internasional. Pembakaran rumah ibadah dan perpecahan antar umat yang telah terjadi di Indonesia adalah insiden pahit penginjakkan hak asasi manusia atas nama agama.
Pada dasarnya, Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap warganya dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai agamanya. Mengenai hal kebebasan beragama dapat dilihat dalam:
1. Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memiliih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
2. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3. Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menerangkan bahwa HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib dihargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia.
Pondasi tentang HAM di Indonesia sendiri sudah dijelaskan dengan membawa nama Tuhan, namun ironisnya masih ada pelanggaran HAM atas nama Tuhan. Sosialisasi intoleransi masih kental di Indonesia dan marak dijumpai pada postingan LINE, website, jaringan media sosial, baliho hingga spanduk yang sering dijumpai pada kehidupan sehari-hari. Intoleransi dapat berwujud perendahan, penghinaan dan pengucilan. Intoleransi beragama tentu ditujukan kepada seorang manusia yang menganut agama tertentu. Perendahan, penghinaan dan pengucilan yang dilakukan kepada seorang manusia adalah pelanggaran HAM.
Intoleransi yang kerap terjadi tanpa intervensi dari negara akan menjadi normalisasi konsep ketidakadilan sehingga pelanggaran HAM ini akan terus terjadi bila tidak ditindak. Negara mempunyai peran besar dalam memastikan kelangsungan kesejahteraan rakyatnya, baik kaum mayoritas maupun minoritas. Patut dipertanyakan bila kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu atas nama agama dibiarkan begitu saja.
Satu prinsip yang dapat mendukung kebebasan agama serta menjaga agar agama tidak menjadi instrumen kekerasan adalah, “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.” Tetapi masih ada oknum yang mempunyai prinsip sebagai berikut, “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku, tetapi jalani hidupmu sesuai agamaku.” Prinsip oknum-oknum ekstremis inilah yang menjadi sumber pelanggaran HAM di Indonesia.
Jika bertanya siapa yang salah, agama apa yang salah, maka tidak akan ada jawaban yang pasti. Tugas manusia di dunia ini salah satunya adalah memanusiakan sesamanya untuk menghindarkan pertentangan yang mengakibatkan pelanggaran HAM terjadi. Semua agama mengajarkan cinta kasih dan kebaikan, maka jika seseorang beragama tetapi melupakan kemanusiaan di sekitarnya atau bahkan menindas sesama manusia, maka orang itu harus mempertanyakan apakah ia benar-benar menjalankan ajaran Tuhan.

*Ditulis dalam rangka memperingati Hari Hak Azasi Manusia Sedunia yang jatuh pada tanggak 10 Desember 2015

No comments:

Post a Comment